Kamis, 19 Januari 2017

NGGARAP LISTRIK

SPESIFIKASI TEKNIS INSTALASI ELEKTRIKAL

1. PEKERJAAN LISTRIK ARUS KUAT
1.a. UMUM
1. Setiap Pelaksana Pekerjaan yang menangani pekerjaan ini, haruslah mempelajari seluruh
Dokumen Kontrak dengan teliti untuk mengetahui kondisi yang berpengaruh pada
pekerjaan ini.
2. Pelaksana Pekerjaan harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam spesifikasi ataupun yang tertera dalam gambar-gambar, dimana bahan-bahan dan peralatan yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada spesifikasi ini.
3.Bila ternyata ada perbedaan antara spesifikasi bahan atau peralatan yang dipasang
dengan spesifikasi yang dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan kewajiban Pelaksana Pekerjaan untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut, sehingga sesuai dengan ketentuan pada RKS ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.

1.b. LINGKUP PEKERJAAN
1.Pengadaan, pemasangan dan pengaturan dari perlengkapan dan bahan yang disebutkan dalam gambar atau Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini, antara lain :
• Sistim penerangan secara lengkap termasuk di dalamnya pengkawatan dan
konduit, titik nyala lampu, armature, saklar dan seluruh stop-kontak.
• Kabel feeder untuk panel penerangan dan panel-panel tenaga
• Panel-panel penerangan, Panel-panel tenaga, Panel Distribusi Utama (PDTR) secara
lengkap.
• Pengadaan dan pemasangan peralatan kontrol berikut panelnya.
• Pekerjaan pentanahan / grounding
2.Pengadaan, pemasangan dan mengecek ulang atas design, baik yang telah disebutkan dalam gambar / Rencana Kerja dan Syarat-syarat maupun yang tidak disebutkan namun secara umum / teknis diperlukan untuk memperoleh suatu sistim yang sempurna, aman,siap pakai dan handal.
3. Menyelenggarakan pemeriksaan, pengujian, dan pengesahan seluruh instalasi listrik
yang terpasang.
4. Menyerahkan gambar instalasi yang terpasang (As-built drawings).

2. KETENTUAN BAHAN dan PERALATAN
2.a. Panel Tegangan Rendah
1. Panel-panel daya dan penerangan lengkap dengan semua komponen yang
harus ada seperti yang ditunjukkan pada gambar. Panel-panel yang dimaksud
untuk beroperasi pada 220/380V, 3 phasa, 4 kawat, 50 Hz dan solidly grounded
dan harus dibuat mengikuti standard PUIL, IEC, VDE/DIN, BS, NEMA dan
sebagainya.
2. Panel-panel harus dibuat dari plat besi setebal 2 mm dengan rangka besi dan
seluruhnya harus di zinchromate dan di duco 2 kali dan harus di cat dengan cat
bakar, warna dan cat akan ditentukan kemudian oleh pihak Owner. Pintu panelpanel
harus dilengkapi dengan master key.
3. Konstruksi dalam panel-panel serta letak dari komponen-komponen dan
sebagainya harus diatur sedemikian rupa sehingga perbaikan-perbaikan,
penyambungan-penyambungan pada komponen dapat mudah dilaksanakan
tanpa mengganggu komponen-komponen lainnya.
4. Ukuran dari tiap-tiap unit panel harus disesuaikan dengan keadaan dan
keperluannya dan telah disetujui oleh Konsultan Pengawas. Spare space harus
disediakan seusai gambar.
5. Body / badan panel harus ditanahkan secara sempurna.
6. Komponen panel :

Accessories
Bus bar, terminal terminal, isolator switch dan perlengkapan lainnya harus
buatan pabrik dan berkualitas dan dipasang di dalam panel dengan kuat dan
tidak boleh ada bagian yang bergetar.

Busbar
• Setiap panel harus mempunyai 5 busbar copper terdiri dari 3 busbar phase
R-S-T, 1 busbar netral dan 1 busbar untuk grounding. Besarnya busbar
harus diperhitungkan dengan besar arus yang mengalir dalam busbar
tersebut tanpa menyebabkan kenaikkan suhu lebih besar dari 65° C.
Untuk itu penampang busbar harus sesuai ketentuan dalam PUIL.
• Setiap busbar copper harus diberi warna sesuai peraturan PLN, dimana
lapisan warna busbar tersebut harus tahan terhadap panas yang timbul.
• Bus bar adalah batang tembaga murni dengan minimum conduktivitas
98%, rating amper sesuai gambar.
• Bus bar harus dicat sesuai dengan kode warna dalam PUIL sebagai berikut
:
Phasa : Merah, Kuning dan Hitam
Netral : Biru
Ground : Hijau / Kuning  

Circuit breaker
• Penggunaan MCCB untuk :
- Outgoing pada PDTR
- Incoming pada panel beban sampai dengan minimal 20A 1 phase
- Breaking capasity sesuai dengan gambar perencanaan.
• Penggunaan MCB :
- Outgoing pada
• Circiuit breaker harus dari tipe automatic trip dengan kombinasi thermal
dan instantaneouse magnetic unit
• Main Circuit Breaker dari setiap panel emergensi harus dilengkapi shunt
trip terminal.

Alat Ukur
Alat ukur yang dipergunakan adalah jenis semi flush mounting dalam kotak
tahan getaran. Untuk Ampermeter dan Voltmeter dengan ukuran 96 x 96 mm
dengan skala linier dan ketelitian 1% dan bebas pengaruh induksi serta
bersertifikat tera dari LMK / PLN ( minimum 1 buah untuk setiap jenis alat
ukur). Komponen-komponen pengukuran yang dipakai : KW meter, Ampermeter Voltmeter, Frequency Meter ,  Cos Phi Meter


2.b. Panel Kontrol Genset ( PKG )
1. Umum
Panel tegangan rendah harus mengikuti standard VDE / DIN dan juga harus
mengikuti peraturan IEC dan PUIL 2000. Panel-panel harus dibuat dari plat besi tebal 2mm dengan rangka besi dan seluruhnya harus di Zinchromate dan di duco 2 kali dan harus dipakai cat dengan powder coating, warna abu – abu Kanzai atau akan ditentukan kemudian oleh pihak Perencana / Pemberi Tugas. Pintu dari panel-panel tersebut harus dilengkapi dengan master key. Konstruksi dalam panel-panel serta letak dari komponen-komponen dan sebagainya harus diatur sedemikian rupa, sehingga bila perlu dilaksanakan perbaikan - perbaikan, penyambungan - penyambungan pada komponen komponen dapat mudah dilaksanakan tanpa mengganggu komponen -
komponen lainnya. Setiap panel harus mempunyai 5 busbar copper terdiri dari 3 busbar phase R-ST, 1 busbar netral dan 1 busbar untuk grounding, besarnya busbar harus
diperhitungkan untuk besar arus yang akan mengalir dalam busbar tersebut tanpa menyebabkan suhu yang lebih dari 65°C. Setiap busbar copper harus diberi warna sesuai peraturan PLN, lapisan yang dipergunakan untuk member warna busbar dan seluruh harus spasi dari jenis yang tahan terhadap kenaikan suhu yang diperbolehkan.
Alat ukur yang dipergunakan adalah jenis semiflush mounting dalam kotak tahan getaran, untuk Ampere meter dan Volt meter dengan ukuran 96 x 96 mm dengan skala linier dan ketelitian 1% dan bebas dari pengaruh induksi serta ada sertifikat tera dari LMK/PLN (minimum 1 buah untuk setiap jenis alat ukur).
Panel control dilengkapi dengan peralatan proteksi seperti :
- Short circuit
- Over current
- Under voltage dan Over voltage
- Ground fault (earth fault current)
- Over load
- Reverse power relay
- Gangguan lain sesuai standard pabrik pembuat
- Emergency shut-down system
Ukuran dari tiap-tiap unit panel harus disesuaikan dengan keadaan dan keperluan , sesuai dengan yang telah disetujui oleh Konsultan pengawas / Perencana. PKG harus mampu melayani dan mengontrol genset seperti yang dijelaskan pada spesifikasi teknis diesel genset. Start Blocking pada saat terjadi kebakaran atau AMF setelah menerima sinyal general alarm dari sistem MCFA gedung. Main CB outgoing / beban PKG tidak akan bekerja atau ON pada saat terjadi kebakaran atau AMF setelah menerima sinyal general alarm dari system MCFA gedung.

2. Fungsi Operasi PKG + AMF
Untuk pengaturan diesel genset secara manual baik untuk keperluan operasi ataupun pengetesan berkala. Untuk pengaturan diesel genset secara otomatik, auto synchron, auto load sharing, pada waktu PLN padam dan auto stop pada saat PLN sudah hidup
kembali. Untuk fungsi engine shutt-down pada saat terjadi kelainan operasi mesin.

3. Sistem Operasi PKG
PKG harus dapat mengontrol unit genset, seperti dijelaskan dalam lingkup
pekerjaan diesel generating set .
PKG terdiri atas beberapa cubicle paling kurang sebagai berikut:
1 Cubicle Incoming G1
1 Cubicle Outgoing G1

4. Instalasi
Panel-panel harus dipasang sesuai dengan petunjuk dari pabrik pembuatnya
dan harus rata (horizontal). Setiap kabel yang masuk / keluar dari panel harus dilengkapi dengan gland dari karet atau penutup yang rapat tanpa adanya permukaan yang tajam. Semua panel harus ditanahkan.

5. Ketentuan Teknis Bahan dan peralatan
Panel Kontrol Generator ( PKG ), AMF, Automatic load sharing Type : Free standing, front operated Tegangan : 380 – 415 V. Protection device : Circuit breaker minimum 24 kA dengan over current Short circuit, under voltage dan over voltage relay, earth fault relay dan reserve power relay. Protection : IP 23

Measuring Device :
• Ammeter c/w current transformator
• Voltmeter c/w 7 step selector switch
• Frequency meter
• Power factor meter
• KWH meter
• KW meter
• Hours meter
• DC Volt meter
• DC Ampere meter

Signal Lamps :
• Main CB “ON”
• Main Failure
• Genset Running
• Genset on Load
• Alarm Enable
• Battery On
• Low Oil Pressure
• Over Temperatur
• Engine Over Speed
• Start Failure
• Under Voltage
• Charge Failure
• Reverse Power
• Emergency Stop
• CB Tripped

Push Button :
• Signal Lamp Test
• Signal Reset
• Emergency Stop
• CB “ Closed”
• CB “ Open”

2.c. Kabel Tegangan Rendah
1. Sebelum dipergunakan, kabel dan peralatan bantu lainnya harus mendapat
persetujuan terlebih dahulu dari Konsultan Pengawas.
2. Pada prinsipnya kabel-kabel yang dipergunakan adalah jenis NYY, NYM, NYA,
NYFGbY, FRC, NYMHY, BCC. Untuk kabel feeder / power dari jenis NYY, kabel
penerangan dipergunakan kabel NYM sedangkan untuk kabel grounding dari
jenis BCC
3. Kabel-kabel yang dipakai harus dapat dipergunakan untuk tegangan min. 0,6
KV dan 0,5 KV untuk kabel NYM
4. Kabel FRC (kabel tahan api) harus mempunyai karakteristik sebagai berikut :
- Fire Resistance
- Fire Retardant
- Low Smoke
- Halogen Free
- Low toxicity
- Low corrosivity
- Ambient Temperature : 20 – 60ÂșC
5. Penampang kabel minimum yang dapat dipakai 2,5 mm²

2.d. Lighting Fixtures
1. Reccessed Mounted (RM)
• Rumah lampu terbuat dari plat baja/besi tebal minimal 0.5 mm dengan cat
powder coating warna putih.
• Reflector dibuat dari alumunium mirror tebal 0.45 mm.
• Louver dibuat dari alaumunium anodized double mirror (M4)
• Daya yang dipakai adalah sesuai dengan gambar perencanaan.
• Tabung lampu yang dapat dipakai adalah Seri 84 (Natural White) TL-D
atau sesuai dengan persetujuan Pemberi Tugas.

2. Lampu TL Balk
• Rumah lampu terbuat dari plat baja/besi tebal minimal 0.3 mm dengan cat
powder coating warna putih
• Tabung lampu yang dapat dipakai adalah Seri 84 (Natural White) TL-D
atau sesuai dengan persetujuan Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas.

3. Lampu Baret
• Rumah lampu terbuat dari plat baja/besi tebal minimal 0.7 mm dengan cat
powder coating warna putih
• Cover terbuat dari acrylic tebal 3.0 mm
• Tabung lampu yang dapat dipakai adalah Seri 84 (Natural White) atau
sesuai dengan persetujuan Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas.

4. Lampu Tabung ( Down Light )
• Lighting fixtures harus dilengkapi dengan reflector alluminium tebal
minimal 1.2 mm.
• Braket penggantung terbuat dari plat baja tebal 0.8 mm finishing
• Lamp holder menggunakan standard E - 27.
• Diameter dari kap lampu minimal 150 mm.
• Lampu yang dipakai dari jenis lampu incandescent dan PLC atau sesuai gambar. Contoh harus disetujui oleh Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas.

5. Lampu Wastafel (GMS)
• Rumah lampu terbuat dari plat baja/besi tebal minimal 0.5 mm dengan cat powder coating warna putih
• Cover terbuat dari acrylic tebal 2.0 mm
• Tabung lampu yang dapat dipakai adalah Seri 84 (Natural White) atau sesuai dengan persetujuan Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas.

6. Lampu Exit
• Rumah lampu dari plat baja/besi tebal minimal 0.5 mm dengan cat powder
coating warna putih.
• Frame terbuat dari allumunium extrusion tanpa cat dengan tebal 1.1 mm.
• Cover terbuat dari acrylic dengan tebal 2.0 mm.
• Tabung lampu yang dapat dipakai adalah jenis Cool Daylight / 54 atau
sesuai dengan persetujuan Pemberi Tugas .
• Lampu harus dilengkapi dengan nicad battery.

7. Lampu Taman
• Casing luar terbuat dari acrylic opal tebal 3 mm.
• Tiang terbuat dari pipa baja diameter 1 1/4” – 1 ½ “ dengan cat khusus.
• Braket tiang terbuat dari plastik pabrikan.
• Fitting lampu standard E-27.
• Lampu yang digunakan jenis Inscandescesnt Lamp.

8. Lampu Emergency
Sesuai dengan gambar perencanaan yang dilengkapi dengan nicad battery
dengan kapasitas mem back-up lampu minimal sampai dengan 2 jam.

2.e. Kotak-Kontak dan Saklar
1. Kotak-kontak dan saklar yang akan dipasang pada dinding tembok bata adalah
tipe pemasangan masuk / inbow ( flush mounting ).
2. Kotak-kontak biasa (inbow) yang dipasang mempunyai rating 13 A dan mengikuti standard VDE, sedangkan kotak-kontak khusus tenaga (outbow) mempunyai rating 15 A dan mengikuti standard BS (3 pin) dengan lubang  bulat.
3. Flush-box ( inbow doos ) untuk tempat saklar, kotak-kontak dinding dan push button harus dipakai dari jenis bahan blakely atau metal.
4. Kotak-kontak dinding yang dipasang 300 mm dari permukaan lantai kecuali ditentukan lain dan ruang-ruang yang basah / lembab harus jenis water dicht (WD) sedang untuk saklar dipasang 1,500 mm dari permukaan lantai atau sesuai gambar

2.f. Konduit
Konduit instalasi penerangan yang dipakai adalah dari jenis PVC High Impact.
Factor pengisian konduit harus mengikuti ketentuan pada PUIL.

2.g. Rak kabel / cable Tray
1. Rak kabel terbuat dari plat digalvanis dan buatan pabrik, ukurannya disesuaikan
dengan kebutuhan.
2. Penggantung dibuat dari Hanger Rod, jarak antar penggantung maximum 1 meter. Penggantung harus rapi & kuat sehingga bila ada pembebanan tidak akan berubah bentuk. Penggantung harus dicat dasar anti karat sebelum dicat akhir dengan warna abu-abu.
3. Bahan bahan untuk rak kabel dan penggantung harus buatan pabrik.

3. PERLENGKAPAN INSTALASI
1. Perlengkapan instalasi yang dimaksud adalah material-material untuk melengkapi instalasi agar diperoleh hasil yang memenuhi persyaratan, handal dan mudah perawatan.
2. Seluruh klem kabel yang digunakan harus buatan pabrik.
3. Semua penyambungan kabel harus dilakukan dalam junction box / doos,warna kabel
harus sama.
4. Juction box / doos yang digunakan harus cukup besar dan dilengkapi tutup pengaman.

4. PERSYARATAN TEKNIS PEMASANGAN
4.a. Panel-panel
1. Sebelum pemesanan/pembuatan panel, harus mengajukan gambar kerja untuk
mendapatkan persetujuan perencana dan Konsultan Pengawas.
2. Panel-panel harus dipasang sesuai dengan petunjuk dari pabrik pembuat dan
harus rata ( horizontal ).
3. Letak panel seperti yang ditunjukan dalam gambar, dapat disesuaikan dengan
kondisi setempat.
4. Untuk panel yang dipasang tertanam ( inbow ) kabel - kabel dari / ke terminal panel harus dilindungi pipa PVC High Impact yang tertanam dalam tembok secara kuat dan teratur rapi. Sedangkan untuk panel yang dipasang menempel tembok ( outbow ), kabel-kabel dari / ke terminal panel harus melalui tangga kabel.
5. Penyambungan kabel ke terminal harus menggunakan sepatu kabel ( cable lug)  yang sesuai.
6. Ketinggian panel yang dipasang pada dinding (wall-mounted) = 1,600 mm
dari lantai terhadap as panel.
7. Setiap kabel yang masuk / keluar dari panel harus dilengkapi dengan gland dari
karet atau penutup yang rapat tanpa adanya permukaan yang tajam.
8. Semua panel harus ditanahkan.

4.b. Kabel – Kabel
1. Semua kabel di kedua ujungnya harus diberi tanda dengan kabel mark yang jelas dan tidak mudah lepas untuk mengindentifikasikan arah beban.
2. Setiap kabel daya pada ujungnya harus diberi isolasi berwarna untuk mengidentifikasikan phasenya sesuai dengan ketentuan PUIL.
3. Kabel daya yang dipasang horizontal / vertical harus dipasang pada tangga kabel, diklem dan disusun rapi.
4. Setiap tarikan kabel tidak diperkenankan adanya sambungan, kecuali pada Tdoos
untuk instalasi penerangan.
5. Untuk kabel dengan diameter 16 mm² atau lebih harus dilengkapi dengan
sepatu kabel untuk terminasinya.
6. Pemasangan sepatu kabel yang berukuran 70 mm² atau lebih harus mempergunakan alat press hidraulis yang kemudian disolder dengan timah pateri.
7. Kabel yang ditanam dan menyeberangi selokan atau jalan atau instalasi lainnya
harus ditanam lebih dalam dari 50 cm dan diberikan pelindung pipa galvanis dengan penampang minimum 2 ½ kali penampang kabel.
8. Semua kabel yang akan dipasang menembus dinding atau beton harus
dibuatkan sleeve dari pipa galvanis dengan penampang minimum 2 ½ kali
penampang kabel.
9. Semua kabel yang dipasang di atas langit-langit harus diletakkan pada suatu
rak kabel.
10. Kabel penerangan yang terletak di atas rak kabel harus tetap di dalam konduit.
11. Penyambungan kabel untuk penerangan dan kotak-kontak harus di dalam kotak terminal yang terbuat dari bahan yang sama dengan bahan konduitnya dan dilengkapi dengan skrup untuk tutupnya dimana tebal kotak terminal tadi minimum 4 cm. Penyambungan kabel menggunakan las doop.
12. Setiap pemasangan kabel daya harus diberikan cadangan kurang lebih 1 m
disetiap ujungnya.
13. Penyusunan konduit di atas rak kabel harus rapih dan tidak saling menyilang.
14. Kabel tegangan rendah yang akan dipasang harus mempunyai serifikat lulus uji
dari PLN yang terutama menjamin bahan isolasi kabel sudah memenuhi
persyaratan.
15. Pengujian dengan Megger harus tetap dilaksanakan dengan nilai tahanan isolasi
minimum 500 kilo ohm.

4.c• Instalasi Kabel Bawah Tanah
Semua kabel yang ditanam harus pada kedalaman 100 cm minimum, dimana sebelum kabel ditanam ditempatkan lapisan pasir setebal 15 cm dan di atasnya diamankan dengan batu bata press sebagai pelindungnya. Lebar galian minimum adalah 40 cm yang disesuaikan dengan jumlah kabel. Kabel yang ditanam dan menyeberangi selokan atau jalan atau instalasi lainnya harus ditanam lebih dalam dari 50 cm dan diberikan pelindung pipa galvanis dengan penampang minimum 2 ½ kali penampang kabel. Pada route kabel setiap 25 m dan disetiap belokan harus ada tanda arah jalannya kabel. Penanaman kabel harus memenuhi peraturan yang berlaku dan persyaratan yang ditunjukan dalam gambar / RKS. Kabel tidak boleh terpuntir dan diberi label yang menunjukan arah disetiap jarak 1 meter. Tidak diperkenankan melakukan pengurugan sebelum Konsultan Pengawas  memeriksa dan menyetujui perletakan kabel tersebut.
Setelah pengurugan selesai setiap 15 meter harus dipasang patok beton 20 x 20 x 60 cm dan bertuliskan “KABEL TANAH”. Patok-patok ini dicat kuning dan bertulisan merah.
Kabel-kabel yang menembus dinding atau lantai harus menggunakan pipa sleeve, pipa ini minimal dari Metal ( Pipa GIP ). Penyambungan kabel feeder tidak diperbolehkan.
Kabel harus utuh menerus tanpa sambungan. Kabel tidak boleh dibelokan dengan radius kurang dari 15 x diameternya. Di atas belokan tersebut diletakan patok beton bertuliskan “KABEL TANAH” dan arah belok.
Penanaman tidak boleh dilakukan di malam hari.

4.d• Instalasi Kabel Tenaga
Letak pasti dari peralatan atau mesin-mesin di sesuaikan dengan gambar dan kondisi setempat apabila terjadi kesukaran dalam menentukan letak tersebut dapat meminta petunjuk Konsultan Pengawas. Pelaksana Pekerjaan wajib memasang kabel sampai dengan peralatan tersebut, kecuali dinyatakan lain dalam gambar. Tarikan kabel yang melalui trench harus diatur dengan baik / rapi sehingga tidak saling tindih dan membelit.
Tarikan kabel yang menuju peralatan yang tidak melalui trench atau yang menelusuri dinding ( outbow ) harus dilindungi dengan pipa pelindung. Agar diusahakan pipa pelindung tidak bergoyang maka harus dilengkapi dengan klem-klem dan perlengkapan penahan lainnya, sehingga nampak rapi. Pada setiap sambungan ke peralatan harus menggunakan pipa fleksibel. Pada setiap belokan pipa pelindung yang lebih besar dari 1 inchi harus menggunakan pipa fleksibel, belokan harus dengan radius min. 15 x
diameter kabel Kabel yang ada di atas harus diletakkan pada rak kabel dan warna kabel harus disesuaikan dengan phasanya. Semua kabel di kedua ujungnya harus diberi tanda dengan kabel mark yang jelas dan tidak mudah lepas untuk mengindentifikasikan arah beban. Setiap kabel daya pada ujungnya harus diberi isolasi berwarna untuk mengidentifikasikan phasenya sesuai dengan PUIL. Kabel daya yang dipasang di shaft harus dipasang pada tangga kabel (cable ladder), diklem dan disusun rapi. Setiap tarikan kabel tidak diperkenankan adanya sambungan. Untuk kabel dengan diameter 16 mm² atau lebih harus dilengkapi dengan sepatu kabel untuk terminasinya.
Pemasangan sepatu kabel yang berukuran 70 mm² atau lebih harus mempergunakan alat press hidraulis yang kemudian disolder dengan timah pateri. Untuk kabel feeder yang dipasang didalam trench harus mempergunakan kabel support minimum setiap  50 cm. Setiap pemasangan kabel daya harus diberikan cadangan kurang lebih 1 m
disetiap ujungnya.

4.e. Kotak – Kontak dan Saklar
1. Kotak-kontak dan saklar yang akan dipakai adalah tipe pemasangan masuk dan
dipasang pada ketinggian 300 mm dari level lantai untuk kontak - kontak dan
1.500 mm untuk saklar atau sesuai gambar detail.
2. Kotak-kontak dan saklar yang dipasang pada tempat yang lembab / basah
harus dari tipe water dicht ( bila ada ).
3. Kotak-kontak yang khusus dipasang pada kolom beton harus terlebih dahulu
dipersiapkan sparing untuk pengkabelannya disamping metal doos tang harus
terpasang pada saat pengecoran kolom tersebut

4.f. Pentanahan (Grounding)
1. Sistem pentanahan harus memenuhi peraturan yang berlaku dan persyaratan
yang ditunjukan dalam gambar / RKS.
2. Seluruh panel dan peralatan harus ditanahkan. Penghantar pentanahan pada
panel-panel menggunakan BCC dengan ukuran min. 6 mm² dan max. 95 mm²,
penyambungan ke panel harus menggunakan sepatu kabel (cable lug).
3. Dalamnya pentanahan minimal 12 meter dan ujung elektroda pentanahan harus
mencapai permukaan air tanah, agar dicapai harga tahanan tanah (ground resistance) dibawah 2 (dua) ohm, yang diukur setelah tidak hujan selama 3 (tiga) hari berturut-turut.
4. Pengukuran Pentanahan tanah dilaksanakan oleh Pelaksana Pekerjaan setelah
mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas. Pengukuran ini harus disaksikan Konsultan Pengawas.

5. PENGUJIAN
1. Sebelum semua peralatan utama dari system dipasang, harus diadakan pengujian secara individual. Peralatan tersebut baru dapat dipasang setelah dilengkapi dengan sertifikat pengujian yang baik dari pabrik pembuat dan LMK / PLN serta instansi lainnya yang berwenang untuk itu. Setelah peralatan tersebut dipasang, harus diadakan pengujian secara menyeluruh dari system untuk menjamin bahwa system berfungsi dengan baik. Semua biaya yang timbul dari pelaksanakan pengujian menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan Test meliputi :
a.Test Beban Kosong ( No Load Test )
.Test ini dilakukan tanpa beban artinya peralatan di test satu per satu seperti misal
pengujian Instalasi 0,6/1 KV (Kabel Tegangan Rendah):
• Pengukuran tahanan isolasi dengan megger 1,000 Volt
• Pengukuran tahanan instalasi dengan megger 1,000 Volt
• Pengukuran tahanan pentanahan
Dan harus diberikan hasil test berupa Laporan Pengetesan / hasil pengujian
pemeriksaan. Apabila hasil pengujian dinyatakan baik, maka test berikutnya harus
dilaksanakan secara keseluruhan ( Full Load Test ).
b. FULL LOAD TEST (TEST BEBAN PENUH)
Test beban penuh ini harus dilaksanakan Pelaksana Pekerjaan sebelum penyerahan
pertama pekerjaan. Test ini meliputi :
• Test nyala lampu-lampu dengan nyala semuanya.
• Test pompa-pompa seluruhnya, yang dilaksanakan bersama-sama sub
pekerjaan pompa pompa.
• Test peralatan (beban) lainnya.
Lamanya test ini harus dilakukan 3 x 24 jam non stop dengan beban penuh, dan
semua biaya dan tanggung jawab teknik sepenuhnya menjadi beban Pelaksana
Pekerjaan, dengan schedule / pengaturan waktu oleh Konsultan Pengawas.
Hasil test harus mendapat pengesahan dari Perencana dan Konsultan Pengawas.
Selesai test 3x24 jam harus dibuatkan Berita Acara test jam untuk lampiran penyerahan pertama pekerjaan.


6.PRODUK INSTALASI LISTRIK ARUS KUAT
Bahan dan peralatan harus memenuhi spesifikasi. Pelaksana Pekerjaan dimungkinkan untuk mengajukan alternatif lain yang setaraf dengan yang dispesifikasikan. Pelaksana Pekerjaan baru dapat mengganti bila ada persetujuan resmi dan tertulis dari Konsultan Pengawas. Produk bahan dan peralatan, pada dasarnya adalah sebagai berikut :
No Uraian Spesifikasi Teknis Merk / Produk
1 Komponen Panel TR MCB MG, GE , ABB
MCCB Fixed
MCCB Adjustable Rating
ACB Adjustable Rating
2 Panel Manufacturer Free standing & wall mounted
Rickstar, Hasna Prima, Ega
Tekelindo, GEM
Finishing box powder :
* Powder coating
3 Capasitor Bank
Komponen Capasitor 525 V Nokian, Alpivar, MG
Panel Maker Rickstar, Hasna Prima, Ega
Tekelindo, GEM
4 Measuring Device Ampermeter SACI, CIC, GAE
Voltmeter SACI, CIC, GAE
Frequency Meter SACI, CIC, GAE
Cos phi meter SACI, CIC, GAE
5 Push Button & Pilot
Lamp
Standard Telemecanique / Omron / Axle
6 Control Relay Omron/National/ Telemecanique
7 Contactor, Star Delta
starter, DOL
Telemecanique / AEG / Siemens
8 Control Fuse 4 A Risesun/ Omron / MG
9 Kabel – kabel NYY, NYA, NYMHY, NYM Supreme, Kabelindo, Kabel
Metal, Voksel
FRC Fuji, Nexans, Radox
10 Konduit PVC Higt Impact Ega, Clipsal
11 Cable Mark 3M, Legrand
12 Lampu TL TKI /Balk Fluorescent TL-D Philips
Starter Philips
Condensor Philips
Fitting Philips, Vossloh
Ballast Philips, Vossloh, Schwabe
Armature Creation, Philips, Interlite
13 Down Light PLC Lampu, ballast, fitting Philips
Armature Creation, Philips, Interlite
14 Recced Mounted Fluorescent TL-D Philips
RM 300 M4 Starter Philips
Condensor Philips
Fitting Philips, Vossloh
Ballast Philips, Vossloh, Schwabe
Armature Creation, Philips, Interlite
15 Lampu Baret Fluorescent TL-D Philips
Starter Philips
Condensor Philips
Fitting Philips, Vossloh
Ballast Philips, Vossloh, Schwabe
Armature Creation, Philips, Interlite
16 Lampu GMS Fluorescent TL-D Philips
Starter Philips
Condensor Philips
Fitting Philips, Vossloh
Ballast Philips, Vossloh, Schwabe
Armature Creation, Philips, Interlite
17 Lampu Exit Fluorescent TL-D Philips
Starter Philips
Condensor Philips
Fitting Philips, Vossloh
Ballast Philips, Vossloh, Schwabe
Armature Creation, Philips, Interlite
18 Nicad Battery Minimal 2 jam Manvier, WA, Hits
19 Stop kontak, Saklar Berker, Clipsal, MK, National
20 Kabel tray / kabel
ladder
Galvanized Tri Abadi, Interack, Metosu

JANGAN ASAL MASANG

2.1 Proteksi untuk keselamatan

2.1.1 Umum
2.1.1.1 Persyaratan dalam pasal ini dimaksudkan untuk menjamin keselamatan manusia,
dan ternak dan keamanan harta benda dari bahaya dan kerusakan yang bisa ditimbulkan
oleh penggunaan instalasi listrik secara wajar.
CATATAN Pada instalasi listrik terdapat dua jenis risiko utama, yaitu :
a) arus kejut listrik;
b) suhu berlebihan yang sangat mungkin mengakibatkan kebakaran, luka bakar atau efek cedera lain.        

2.1.2 Proteksi dari kejut listrik
2.1.2.1 Proteksi dari sentuh langsung
Manusia dan ternak harus dihindarkan/diselamatkan dari bahaya yang bisa timbul karena
sentuhan dengan bagian aktif instalasi (sentuh langsung) dengan salah satu cara di bawah
ini:
a) mencegah mengalirnya arus melalui badan manusia atau ternak;
b) membatasi arus yang dapat mengalir melalui badan sampai suatu nilai yang lebih kecil
dari arus kejut.
2.1.2.2 Proteksi dari sentuh tak langsung
Manusia dan ternak harus dihindarkan/diselamatkan dari bahaya yang bisa timbul karena
sentuhan dengan bagian konduktif terbuka dalam keadaan gangguan (sentuh tak langsung)
dengan salah satu cara di bawah ini:
a) mencegah mengalirnya arus gangguan melalui badan manusia atau ternak;
b) membatasi arus gangguan yang dapat mengalir melalui badan sampai suatu nilai yang
lebih kecil dari arus kejut listrik;
c) pemutusan suplai secara otomatis dalam waktu yang ditentukan pada saat terjadi
gangguan yang sangat mungkin menyebabkan mengalirnya arus melalui badan yang
bersentuhan dengan bagian konduktif terbuka, yang nilai arusnya sama dengan atau lebih
besar dari arus kejut listrik.
CATATAN Untuk mencegah sentuh tak langsung, penerapan metode ikatan penyama potensial
adalah salah satu prinsip penting untuk keselamatan.

2.1.3 Proteksi dari efek termal
2.1.3.1 Instalasi listrik harus disusun sedemikian rupa sehingga tidak ada risiko
tersulutnya bahan yang mudah terbakar karena tingginya suhu atau busur api listrik.
Demikian pula tidak akan ada risiko luka bakar pada manusia maupun ternak selama
perlengkapan listrik beroperasi secara normal
      
2.1.4 Proteksi dari arus lebih
2.1.4.1 Manusia atau ternak harus dihindarkan/diselamatkan dari cedera, dan harta benda
diamankan dari kerusakan karena suhu yang berlebihan atau stres elektromekanis karena
arus lebih yang sangat mungkin timbul pada penghantar aktif.
Proteksi ini dapat dicapai dengan salah satu cara di bawah ini:
a) pemutusan secara otomatis pada saat terjadi arus lebih sebelum arus lebih itu mencapai
nilai yang membahayakan dengan memperhatikan lamanya arus lebih bertahan;
b) pembatasan arus lebih maksimum, sehingga nilai dan lamanya yang aman tidak
terlampaui.

2.1.5 Proteksi dari arus gangguan
2.1.5.1 Penghantar, selain penghantar aktif, dan bagian lain yang dimaksudkan untuk
menyalurkan arus gangguan harus mampu menyalurkan arus tersebut tanpa menimbulkan
suhu yang berlebihan.
CATATAN :
a) Perhatian khusus harus diberikan pada arus gangguan bumi dan arus bocoran;
b) Untuk penghantar aktif yang memenuhi 2.1.4.1, terjamin proteksinya dari arus lebih yang
disebabkan oleh gangguan.

2.1.6 Proteksi dari tegangan lebih
2.1.6.1 Manusia atau ternak harus dicegah dari cedera dan harta benda harus dicegah
dari setiap efek yang berbahaya akibat adanya gangguan antara bagian aktif sirkit yang
disuplai dengan tegangan yang berbeda.
2.1.6.2 Manusia dan ternak harus dicegah dari cedera dan harta benda harus dicegah dari
kerusakan akibat adanya tegangan yang berlebihan yang mungkin timbul akibat sebab lain
(misalnya, fenomena atmosfer atau tegangan lebih penyakelaran).

2.2 Proteksi perlengkapan dan instalasi listrik
2.2.1 Perlengkapan listrik
2.2.1.1 Pada setiap perlengkapan listrik harus tercantum dengan jelas :
a) nama pembuat dan atau merek dagang;
b) daya, tegangan, dan/atau arus pengenal;
c) data teknis lain seperti disyaratkan SNI.
2.2.1.2 Perlengkapan listrik hanya boleh dipasang pada instalasi jika memenuhi ketentuan
dalam PUIL 2000 dan/atau standar yang berlaku.
2.2.1.3 Setiap perlengkapan listrik tidak boleh dibebani melebihi kemampuannya.

2.2.2 Instalasi listrik
2.2.2.1 Instalasi yang baru dipasang atau mengalami perubahan harus diperiksa dan diuji
dulu sesuai dengan ketentuan mengenai :
a) resistans isolasi (3.20);
b) pengujian sistem proteksi (3.21);
c) pemeriksaan dan pengujian instalasi listrik (9.5.6).

2.2.2.2 Instalasi listrik yang sudah memenuhi semua ketentuan tersebut dalam 2.2.2.1
dapat dioperasikan setelah mendapat izin atau pengesahan dari instansi yang berwenang
dengan syarat tidak boleh dibebani melebihi kemampuannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar